Jadwal Konsultasi Dokter Online

SENIN

Jadwal

Dokter

Jam Praktek

SoreDr. Rien Widyasari, SpM13.00 - 14.00
SoreDr. R. Viktor Rasoebala, SpM14.00 - 14.30
SoreDr. Maria Magdalena Purba, SpM14.00 - 15.00
SoreDr. M. Sjahbudi Saleh, SpM13.00 - 15.00

 

SELASA

Jadwal

Dokter

Jam Praktek

SoreDr. Widowati S. Wijarso, SpM12.00 - 13.00
SoreDr. Maya E. Suwandono, SpM14.00 - 15.00
SoreDr. Triwijayanti, SpM13.00 - 14.00
SoreDr. Maria Magdalena Purba, SpM14.30 - 16.00

 

RABU

Jadwal

Dokter

Jam Praktek

PagiDr. Triwijayanti, SpM10.00 - 10.30
PagiDr. Maria Magdalena Purba, SpM11.00 - 13.00
SoreDr. Moh. Sjahbudi Saleh, SpM12.30 - 13.00
SoreDr. Widowati S. Wijarso, SpM13.00 - 14.00
SoreDr. Wulan Aprianti, SpM14.00 - 15.00
SoreDr. Maria Magdalena Purba, SpM15.00 - 16.00
SoreDr. Emil F. Sjahreza, SpM15.00 - 16.00

 

KAMIS

Jadwal

Dokter

Jam Praktek

PagiDr. Maya E. Suwandono, SpM12.00 - 13.00
SoreDr. Rien Widyasari, SpM13.00 - 14.00
SoreDr. Maria Magdalena Purba, SpM15.00 - 16.30

 

JUMAT

Jadwal

Dokter

Jam Praktek

PagiDr. Rien Widyasari, SpM12.00 - 13.00
SoreDr. M. Sjahbudi Saleh, SpM13.00 - 13.30
SoreDr. Rien Widyasari, SpM13.30 - 14.30
SoreDr. Triwijayanti, SpM15.00 - 15.30
SoreDr. Maya E. Suwandono, SpM15.30 - 16.30

Syarat & Ketentuan:

  1. Konsultasi Online menggunakan aplikasi Zoom Teleconference.
  2. Pada saat terhubung ke Zoom Teleconference, Bapak/Ibu harus menggunakan nama asli.
  3. Bapak/Ibu harus memastikan koneksi jaringan internet yang memadai untuk kebutuhan Konsultasi Online.
  4. Durasi Konsultasi Online adalah 15 menit per pasien.
  5. Keterlambatan memulai Konsultasi Online akan mengurangi durasi waktu Konsultasi Online.
  6. Jadwal Konsultasi Online yang sudah dikonfirmasi tidak dapat dipindahtangankan.
  7. Perubahan jadwal Konsultasi Online dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu paling lambat H-2 (hari kerja operasional Klinik).
  8. Jika karena satu dan lain hal Bapak/Ibu membatalkan Konsultasi Online, maka pembayaran tidak dapat dikembalikan.
  9. KMN EyeCare berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data medis pasien.
  10. Dilarang secara sengaja dan tanpa ijin melakukan perekaman dalam bentuk apapun terhadap sesi konsultasi antara dokter dengan pasien berdasarkan ketentuan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) dan ketentuan peraturan perundangan lain yang berlaku.